KUA Cimerak Laksanakan Penandatanganan AIW Tanah di Desa Ciparanti

KUA Cimerak Laksanakan Penandatanganan AIW Tanah di Desa Ciparanti

0 24

Cimerak (Humas) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas dua bidang tanah di Dusun Cisempu dan Dusun Ciwalini, Desa Ciparanti, Senin (6/1/2025). Wakif tanah tersebut antara lain Nonoh dan Raswiah, yang dengan sukarela mewakafkan tanahnya kepada Yayan Suryana dan Mamat selaku Nadzir.

Prosesi penandatanganan AIW ini disaksikan oleh Dadang Permana, Toto Tohirin, Bapak Junaedin dan Undang selaku saksi, serta dipandu langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak, Drs. H. Ma’muri, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Tanah wakaf dengan luas 5.851 m2 yang berlokasi di Dusun Cisempu Rt 09 Rw 03 Desa Ciparanti ini akan digunakan untuk pembangunan Masjid Jamie Baiturrohman, madrasah, dan tempat kegiatan sosial lainnya. Sedangkan tanah wakaf seluas 389m2 yang terletak di Dusun Ciwalini Rt 15 Rw 05 Desa ciparanti akan digunakan untuk pembangunan Masjid blok Cirungkun daerah setempat.

Kepala KUA Kecamatan Cimerak, Drs. H. Ma’muri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Wakif atas keikhlasannya dalam mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Ia juga berpesan kepada Nadzir untuk mengelola tanah wakaf tersebut dengan amanah dan sesuai dengan peruntukannya.

“Semoga wakaf ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah bagi Wakif,” tutur Ma’muri. “Titip tanah wakaf ini jangan sampai dijualbelikan, jangan digadaikan atau diwariskan, karena sudah menjadi hak umum” tambahnya.

NO COMMENTS

Leave a Reply