Kemenag Pangandaran Musnahkan BMN Berupa Dokumen Pencatatan Nikah

Kemenag Pangandaran Musnahkan BMN Berupa Dokumen Pencatatan Nikah

0 15

Ciliang (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen pencatatan nikah yang belum dipakai, Jumat (1/11/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Pangandaran, H. Yayan Herdiana mengatakan kegiatan ini penting dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah. “Bahwa dokumen nikah yang tersisa setelah adanya pergantian kepemimpinan, maka harus dimusnahkan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini,” ujar H. Yayan dalam seremoni sebelum pemusnahan.

“Pemusnahan ini sifatnya nasional dan untuk Jawa Barat sudah dilaunching pada hari Senin kemarin bertempat di Cirebon langsung oleh Kakanwil dan dihadiri oleh kankemenag kabupaten/ kota secara daring. Dan saat ini, untuk pelaksanaan secara teknis di Kemenag Pangandaran,” tuturnya.

Kakankemenag mengatakan bahwa terkait dengan Barang Milik Negara (BMN), cara menghapuskannya dapat dengan berbagai cara sesuai dengan sifat dan karakter masing-masing, dengan cara dilelang, dirobohkan, sedangkan buku nikah ini dihapuskan dengan cara dimusnahkan. Ia menambahkan bahwa sesuai dengan SOP, proses pemusnahan ini harus disaksikan oleh berbagai pihak termasuk perwakilan dari Polsek.

“Ada dua hal yang melatarbelakangi pemusnahan BMN ini, pertama, untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan sebab seringkali terjadi pencurian buku nikah, kedua, agar tertib administrasi, kita sebagai ASN mempunyai tugas untuk mengamankan kebijakan pemerintah yakni pemusnahan BMN dokumen nikah ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ujang Sutaryat menjelaskan bahwa dengan bergantinya kepemimpinan di Kementerian Agama, maka buku nikah lama akan ditarik diganti dengan yang baru. “Sebab pada halaman pertama kutipan akta nikah atau biasa disebut buku nikah, terdapat nama dan tanda tangan Menteri Agama. Sedangkan di buku nikah yang baru nama Menteri Agama diblanko kan,” ujar H. Ujang.

“Saat ini akan dimusnahkan buku nikah sebanyak 7.159 pasang, duplikat buku nikah (DN) 4.325 buku, model N/ akta nikah 7.870 lembar, model NB 7.505 dan kartu nikah 5.439 lembar. Tidak boleh ada satu pun yang tertinggal, sebab bisa disalahgunakan,” tutur Kasi Bimas.

Hadir menyaksikan pemusnahan ini, Bhabinkamtibmas Ciliang, para kepala KUA, penghulu, penyuluh dan segenap pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran.

NO COMMENTS

Leave a Reply