KUA Sidamulih Terbitkan e-AIW dengan Menyerahkan Akta dan Salinan Ikrar Wakaf

KUA Sidamulih Terbitkan e-AIW dengan Menyerahkan Akta dan Salinan Ikrar Wakaf

0 29

Sidamulih (Humas KUA) —- Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh nazhir sesuai peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta (PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 6). 

“Saat ini kami menyerahkan Akta Ikrar wakaf dan Salinan akta ikrar wakaf sebagai bukti legalitas aset kepemilikan atau pengelolaan wakaf sejumlah 4 lokasi,” ujar Kepala KUA Sidamulih Asep Saepurrohman, MM.

Adapun 4 (empat) lokasi tanah wakaf ini berbentuk sawah dan tanah darat yang diperuntukan untuk kesejahteraan umat dan lembaga pendidikan keagamaan di antaranya :

1. H. Arnadi sebagai wakif mewakafkan 3 lokasi tanah sawah produktif seluas 2.554. m2, 1.959 m2, 1.695 m2 semuanya terletak di Dusun Tarikolot Desa Pajaten tanah tersebut diperuntukan untuk kesejahteraan Masjid Misbahul Khoer, Masjid Al Furkon, dan Ponpes Minhajul 2 Al Istikmal. 

2. Solihin sebagai wakif mewakafkan tanah darat seluas 840 m2 yang diperuntukan untuk lembaga pendidikan  Pondok Pesantren Al-Ihsan Nusantara yang terletak di Dusun Pajaten Desa Pajaten. 

“Alhamdulillah kami selaku wakif bersyukur ada pembenahan dari pihak KUA Sidamulih dengan adanya ketertiban aset wakaf melalui sistem aplikasi E-AIW,” ujar H. Arnadi.

“Kami selaku nazhir tentunya ini sebagai amanat dan harus bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pemanfaatan fungsi wakaf ini dalam pengelolaan kesejahteraan lembaga secara professional akuntabel dan manfaat untuk semua ummat Islam,” ujar Sodikin.

NO COMMENTS

Leave a Reply